Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 281 Ayat 1 yang Dikutip Presiden Jokowi, Ini Isinya!

- 27 Januari 2024, 07:50 WIB
Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 281 Ayat 1 yang Dikutip Jokowi, Ini Isinya!
Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 281 Ayat 1 yang Dikutip Jokowi, Ini Isinya! /Foto/YouTube Setpres RI

MANTRA SUKABUMI - Usai pernyataan Presiden jokowi yang tengah ramai diperbincangkan, kini Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers terkait pasal 299 UU No. 7 tahun 2017 di Istana Bogor pada Jumat, 24 Januari 2024.

Dalam keterangan Pers tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan maksud pernyataannya yang mengatakan bahwa presiden boleh kampaye dan memihak.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi di Landasan Halim Perdana Kusuma pada Rabu 24 Januari 2024 memberikan pernyataan terkait presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini Alasan Uang Transportasi Pelantikan dan Bimtek KPPS Pemilu 2024 Berbeda, KPU Jelaskan Anggaran Aslinya

Jokowi juga mengatakan bahwa yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Bagi Jokowi, Presiden merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik. Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat menjawab pertanyaan soal netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Terkait pernyataan tersebut, jokowi memberikan keterangan pers mengenai UU No. 7 tahun 2017, lalu seperti apa isinya, berikut ini ulasnanya.

Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x