Untuk Hilangkan Jejak Suap, Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang

- 24 September 2020, 12:40 WIB
Untuk Hilangkan Jejak Suap, Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang
Untuk Hilangkan Jejak Suap, Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

MANTRA SUKABUMI - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan sidang perdananya kemarin Rabu, 23 September 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pinangki terjerat kasus suap dan pencucian uang yang ia terima dari Djoko Tjandra sebesar 500 Dollar AS.

Uang tersebut ia berikan kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

Sementara itu sisa uangnya sebesar 450 ribu dollar AS, Pinangki membelanjakannya untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Disamping ia melakukan pembelanjaan, untuk menghilangkan jejak kasus suapnya, terdakwa Pinangki diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin.

"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” kata Jaksa seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Buah Matoa Sangat Bermanfaat, Dipercaya Dapat Turunkan Darah Tinggi

Selanjutnya, dalam sidang tersebut jaksa memberi keterangan bahwa suami Pinangki kemudian menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” katanya.

Tercatat total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Uang yang telah ditukar kemudian ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Baca Juga: Jika Anak Sakit Tak Perlu Harus Langsung Dibawa ke Dokter, Coba Lakukan Hal Berikut

Terhitung total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Sementara itu, diketahui penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya, yaitu sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Terhitung secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp. 4.753.829.000.

Sehingga terkit kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Kemudian, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x