Bulan Terakhir Lapor SPT Tahunan Pribadi, Begini Cara Mudah Lapor SPT 2024 Via Online Lewat HP!

- 2 Maret 2024, 06:17 WIB
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

MANTRASUKABUMI - Bulan Maret adalah bulan terakhir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan. Jangan sampai terlewat, karena terlambat lapor SPT bisa mengakibatkan denda lho!

Tapi tenang saja, lapor SPT Tahunan sekarang mudah banget lho! Cukup dengan HP, kamu bisa menyelesaikannya di mana saja dan kapan saja.

Di Indonesia, masyarakat yang membayar pajak harus memberitahukan kepada pemerintah berapa banyak uang yang mereka hasilkan dalam setahun dengan mengisi formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Mereka memiliki waktu hingga Maret 2024 untuk melakukan hal ini. Pemerintah memiliki situs web bernama e-Filing untuk membantu memudahkan masyarakat melaporkan pajaknya secara online.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Dijamin Sat-set!

Untuk bisa melaporkan pajak secara online, masyarakat perlu memiliki nomor identitas khusus yang disebut EFIN. Nomor ini diberikan kepada mereka oleh departemen pajak dan membantu menjaga informasi mereka tetap aman ketika mereka melakukan pajak secara online.

Orang dewasa yang membayar pajak perlu mengisi formulir setiap tahun. Perusahaan kini dapat melakukan hal tersebut secara online dengan mengunjungi website bernama DJP Online.

Layanan ini membantu masyarakat yang membayar pajak untuk mengisi formulir pajak dan mengajukannya secara online. Namun cara mereka melaporkan pajak secara online sudah tidak tersedia lagi sejak Mei 2021.

Pemerintah akan meluncurkan situs web baru untuk membantu masyarakat mengirimkan formulir pajak secara online dibandingkan menggunakan cara lama.

Langkah-langkah mudah lapor SPT Tahunan Orang Pribadi lewat HP:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan:

  • NPWP
  • EFIN
  • Bukti potong pajak (formulir 1721 A1, 1721 A2, dll.)

2. Buka aplikasi DJP Online di HP kamu.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x