- Langkah 1: Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/.
- Langkah 2: Klik "Daftar" dan pilih "Wajib Pajak".
- Langkah 3: Isi formulir registrasi dengan data yang benar.
- Langkah 4: Lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Langkah 5: Setelah akun aktif, pilih menu "Permohonan EFIN".
- Langkah 6: Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap.
- Langkah 7: Unggah dokumen yang diperlukan:
- NPWP asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Langkah 8: Petugas DJP akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor EFIN ke email WP.
3. Melalui Aplikasi M-Pajak
- Langkah 1: Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
- Langkah 2: Buat akun M-Pajak dan lakukan login.
- Langkah 3: Pilih menu "EFIN".
- Langkah 4: Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap.
- Langkah 5: Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli.
- Langkah 6: Petugas DJP akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor EFIN ke email WP.
Penting:
- Jika kamu mengalami kesulitan saat lapor SPT, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui live chat di https://djponline.pajak.go.id/.
- Jangan lupa untuk menyimpan BPE sebagai bukti bahwa kamu sudah lapor SPT.
Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Yuk, lapor SPT Tahunan kamu sekarang!
Informasi tambahan:
- Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
- Terlambat lapor SPT bisa mengakibatkan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
- Denda maksimal adalah 48% dari jumlah pajak yang terutang.
So, jangan sampai terlewat ya! Lapor SPT Tahunan kamu sekarang dengan mudah dan cepat lewat HP.