Bulan Terakhir Lapor SPT Tahunan Pribadi, Begini Cara Mudah Lapor SPT 2024 Via Online Lewat HP!

- 2 Maret 2024, 06:17 WIB
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati
  • Langkah 1: Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/.
  • Langkah 2: Klik "Daftar" dan pilih "Wajib Pajak".
  • Langkah 3: Isi formulir registrasi dengan data yang benar.
  • Langkah 4: Lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
  • Langkah 5: Setelah akun aktif, pilih menu "Permohonan EFIN".
  • Langkah 6: Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap.
  • Langkah 7: Unggah dokumen yang diperlukan:
    • NPWP asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi
    • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Langkah 8: Petugas DJP akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor EFIN ke email WP.

3. Melalui Aplikasi M-Pajak

  • Langkah 1: Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
  • Langkah 2: Buat akun M-Pajak dan lakukan login.
  • Langkah 3: Pilih menu "EFIN".
  • Langkah 4: Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap.
  • Langkah 5: Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli.
  • Langkah 6: Petugas DJP akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor EFIN ke email WP.

Penting:

  • Jika kamu mengalami kesulitan saat lapor SPT, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui live chat di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Jangan lupa untuk menyimpan BPE sebagai bukti bahwa kamu sudah lapor SPT.

Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Yuk, lapor SPT Tahunan kamu sekarang!

Informasi tambahan:

  • Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
  • Terlambat lapor SPT bisa mengakibatkan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
  • Denda maksimal adalah 48% dari jumlah pajak yang terutang.

So, jangan sampai terlewat ya! Lapor SPT Tahunan kamu sekarang dengan mudah dan cepat lewat HP.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x