Polri akan Panggil Anies Baswedan untuk Jadi Saksi dalam Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 16 November 2020, 19:35 WIB
Anies Baswedan / Dok Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan / Dok Pemprov DKI Jakarta /

MANTRA SUKABUMI – Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Polri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyeliidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pemanggilan Anies Baswedan lantaran terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik akan mengklarifikasi Anis Baswedan terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Tambahnya, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang dan sehingga melanggar protokol kesehatan.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) Prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirim surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Irjen Pol Argo Yuwono, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 16 November 2020.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak yang menghadiri acara tersebut seperti Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, dan Walikota Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x