Siap-siap! Pencairan Dana Tunjangan Guru ASN di Bulan Maret 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pembayarannya

9 Maret 2022, 19:00 WIB
Siap-siap! Pencairan Dana Tunjangan Guru ASN di Bulan Maret 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pembayarannya /Instagram.com @bank_indonesia/

 

MANTRA SUKABUMI - Bagi anda guru ASN siap-siap dibulan ini akan ada pencarian dana tunjangan guru.

Ada tiga tunjangan yang akan didapat oleh para guru ASN yang salah satunya mungkin akan didapatkan di bulan Maret 2022.

Sebab di bulan Maret 2022 dijadwalkan asa pencairan dana tunjangan guru untuk Triwulan 1, sehingga jangan lewatkan informasi Lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: KABAR BURUK, Tunjangan Profesi Guru akan Hangus Apabila Terbukti Terdapat Hal ini pada Guru ASN

Dana Tunjangan guru yang akan dicairkan kurang lebih ada 3 jenis tunjangan seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru.

Meskipun demikian pencarian dana tunjangan guru akan bisa dicairkan apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Bukan hanya itu, Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik mengenai Sertifikasi Guru.

Adapun pengumumannya meliputi jadwal sinkronisasi data, persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN dan jadwal pembayaran/pencairan.

Bagi anda yang membutuhkan informasi lanjutan mengenai jadwal pencarian sertifikasi serta persyaratan lainnya maka simak penjelasan di bawah ini

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Rabu, 9 Maret 2022, berikut syarat dan jadwal pencarian dana tunjangan.

A. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

B. Persyaratan yang harus dipenuhi

Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Cair Maret Ini, Inilah 5 Tunjangan Guru ASN dan Honorer Triwulan 1 Tahun 2022 Lengkap Syaratnya

Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru ASN di Daerah Diberi Tambahan Penghasilan Setiap Bulan, Ini Jumlah Uang yang akan Cair

C. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler