Info Penting! Inilah Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022, Cek Disini

10 Maret 2022, 05:05 WIB
Info Penting! Inilah Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022, Cek Disini./* /Pixabay/EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu Tunjangan yang akan diberikan untuk para Guru.

Diketahui, Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan 3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Selain itu, besaran Tunjangan yang akan diterima oleh para Guru yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis yang harus diperhatikan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :

a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';
h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Demikian Juknis atau persyaratan yang harus para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler