KABAR BAIK! PPPK Tahap 3 Segera Bergulir, Guru Honor yang Lulus Passing Grade di Tahap 2 Dijamin Lulus

24 Mei 2022, 08:05 WIB
KABAR BAIK! PPPK Tahap 3 Segera Bergulir, Guru Honor yang Lulus Passing Grade di Tahap 2 Dijamin Lulus /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

 

MANTRA SUKABUMI - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak PPPK Tahap 3 bagi guru honorer sudah di depan mata.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi guru honorer lolos passing grade di tahap 2, nantinya akan secara otomatis mengisi formasi di tes PPPK tahap 3.

Setelah tes PPPK tahap 1 dan 2, pemerintah menjanjikan kepada guru honorer bahwa tes PPPK tahap 3 dan PPPK 2022 segera dilaksanakan beberapa bulan kedepan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer, PPPK Tahap 3 dan PPPK 2022 Segera Terlaksana

Tentunya pada tes PPPK tahap 3 ini, guru honorer yang sudah lulus passing grade menjadi angin segar dari pemerintah tentunya.

Pasalnya pemerintah dalam hal ini adalah Kemdikbud, membuat terobosan baru untuk para guru honorer diseluruh indonesia akan tes PPPK di tahap 3 nanti.

Dilansir mantrasukabumi.com dari YouTube INFO ASN GURU pada, Senin 23 Mei 2022, menjelaskan isi surat KemenPAN-RB yang berisi hasil rapat bersama Komisi X DPR-RI.

Kemendikbud melalui Dirjen guru dan tenaga kependidikan masih berupaya memprioritaskan guru honorer yang sudah lulus passing grade, dan belum mendapatkan Formasi pada tahap 1 dan 2.

Kemudian bagi guru honorer yang pengabdiannya di atas 3 tahun di sekolah induk Negeri, maka akan diberikan Afirmasi semaksimal mungkin oleh Kemendikbud.

Saat ini pemerintah sedang menggodog dan mengkaji Regulasinya mengenai tes PPPK Guru untuk para guru honorer, agar semua tersusun dan teratur dengan baik.

Regulasi Tersebut berupa peraturan KemenPAN-RB tentang pengadaan PPPK guru tahap 3 dan PPPK Tahun 2022 yang akan berlangsung.

Deputi bidang sistem informasi kepegawaian(BKN), Suharmen mengungkapkan, prose pembahasan tes PPPK untuk para guru honorer masih terus berjalan, yang dipimpin oleh KemenPAN-RB.

Namun terkait Substansinya, Panselnas berupaya semaksimal mungkin memenuhi kesepakatan dengan Komisi X DPR-RI mengenai kebijakan bagi guru honorer, terurama untuk para guru honorer yang sudah lulus Passing Grade.

Baca Juga: Simak, Inilah Daftar 5 Tunjangan yang Akan Guru PPPK Tahun 2022 Lengkap dengan Besaran Gaji

Prinsipnya Panselnas tetap berpijak pada hasil kesepakatan dalam rapat panja Formasi GTK PPPK Tahun 2022, untuk guru honorer dan tenaga kependidikan.

Nah, Perlu digaris bawahi, Pada pernyataan Suharmen ini, ada kabar gembira juga untuk para tenaga kependidikan, tidak hanya untuk guru honorer saja.

Adapun beberapa poin hasil rapat tersebut diantaranya, Mengenai usulan Formasi PPPK Guru, Status guru honorer yang sudah lulus Passing Grade tanpa Formasi, dan siapa saja yang bisa ikut tes di PPPK 2022.

Deputi SDM Aparatur di KemenPAN-RB, Alex Deni, memastikan pengadaan PPPK Tahun 2022 lebih mengakomodasi tenaga Honorer, karena itu rekrutmen pppk Guru akan menggunakan Metode Obserfasi dan Begrouncek.

Artinya pelamar akan dibedakan, mana pelamar lama dan mana pelamar yang baru.

Hal ini sesuai dengan keinginan dan tuntutan para guru honorer yang sudah lulus Passing Grade, pasalnya guru honorer merasa lelah dan tidak adil dengan Regulasi PPPK Tahun 2021, dimana pada Rekrutmen PPPK 2021 banyak guru honorer yang lulus, namun tidak mendapatkan Formasi.

Demikian sekilas Informasi tentang hasil rapat KemenPAN-RB dengan Komisi X DPR-RI, semoga saja ada kabar baik selanjutnya nuntuk para guru honorer diseluruh Indonesia***

Editor: Nahrudin

Sumber: YouTube INFO ASN GURU

Tags

Terkini

Terpopuler