Lulus Passing Grade P1, P2 dan P3, Cek Penempatan Guru PPPK Tahap 3 Tahun 2022 di Sini

24 Mei 2022, 11:50 WIB
Lulus Passing Grade P1, P2 dan P3, Cek Penempatan Guru PPPK Tahap 3 Tahun 2022 di Sini /Ilustrasi antara/

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi guru honorer yang masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi PPPK tahap 3.

Seleksi guru PPPK tahap 3 tahun 2022 menjadi salah satu kesempatan yang tidak ingin dilewatkan guru honorer.

Penerimaan PPPK tahap 3 bisa diikuti oleh peserta PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang sudah dinyatakan lulus passing grade dan tak lulus formasi.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPPK Tahap 3 Segera Bergulir, Guru Honor yang Lulus Passing Grade di Tahap 2 Dijamin Lulus

Terutama untuk guru honorer yang sebelumnya tidak lulus PPPK ditahap sebelumnya, atau yang sudah lulus passing grade P1, P2 dan P3 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Disampaikan juga dalam rapat Komisi X DPR RI, bahwa terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Menurut Kemenpan RB pada rekruten PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan mengalokasikan formasi guru, agar guru dapat melamar di Sekolahnya masing-masing.

Seperti diketahui sudah sebanyak 131.239 atau sebanyak 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018 guru.

Oleh karena itu, guru honorer perlu memahami untuk bagian penempatan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, dan bisa memastikan berada dalam kategori yang benar.

Pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, peserta dibagi menjadi empat kategori,dan kategori 1 merupakan peserta prioritas utama.

Yaitu diantaranya
- guru THK-II
- guru non-ASN negeri
- guru swasta dan
- guru lulusan PPG

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Dilansir mantrasukabumi.com laman YouTube Calon Guru Kanjeng Mariyadi Ngawi pada Selasa, 23 Mei 2022, dibawah ini adalah uraian tentang penempatan peserta P1, P2 dan P3 untuk kategori 1.

1. THK-II : akan ditempatkan di formasi sekolahnya, tetapi jika di sekolahnya tidak ada formasi makan akan diberikan di sekolah terdekat.

2. Guru non-ASN Negeri: jika formasi yang diajukan tidak sesuai dengan target dan di sekolah induk tidak adanya formasi, maka guru non-ASN negeri bisa mendaftar ke sekolah terdekat.

3. Guru di Sekolah Swasta: guru swasta yang lulus passing grade bisa ditempatkan di sekolah negeri.

4. Lulusan PPG: guru alumni PPG juga menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler