MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang tunjangan bagi guru ASN di Daerah, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Hanya saja tunjangan berupa Tambahan Penghasilan tersebut diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan kriteria.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu dijelaskan tentang persyaratan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.
Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.
1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5. Memiliki NUPTK;
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Selain itu, ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Siap Cair, Cek Syarat dan Jadwal Sinkronisasi di Sini
Selanjutnya, dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Adapun nominal Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Sementara itu, pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Berikut penjelasan tentang Tambahan Penghasilan.
1. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
b. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
c. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Baca Juga: 5 Syarat Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah agar Cair, Memiliki NUPTK Salah Satunya
d. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.
2. Pembayaran Tambahan Penghasilan
a. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
c. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
d. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.
Demikian penjelasan tentang Tambahan Penghasilan yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, semoga bermanfaat.***