Update Terbaru Besaran Gaji PNS dan 5 Jenis Tunjangan yang Bisa Didapatkan, Apakah Ada Kenaikan?

- 5 Maret 2022, 09:00 WIB
Bocoran update terbaru besaran gaji dan 5 jenis tunjangan Pegawai Negara Sipil atau PNS yang bisa Anda dapatkan
Bocoran update terbaru besaran gaji dan 5 jenis tunjangan Pegawai Negara Sipil atau PNS yang bisa Anda dapatkan /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Berikut update terbaru besaran gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) yang dapat anda ketahui.

Selain informasi mengenai update terbaru mengenai besaran gaji, ada juga 5 jenis tunjangan bisa didapatkan oleh PNS.

Tentu hal ini harus diketahui oleh anda yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Simak, Inilah Syarat dan Besaran Dana 5 Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG dan Tamsil

Meskipun hingga saat ini, belum ada informasi terkait kenaikan gaji PNS 2022. Artinya gaji PNS 2022 tetap masih mengacu kepada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut diatur gaji pokok PNS semua golongan. Dari mulai lulusan SD (Sekolah Dasar) hingga S3 (Sarjana).

Sebagai informasi, untuk lulusan S1 ketika keterima menjadi PNS, maka akan masuk menjadi golongan 3A.

Simak di bawah ini besaran gaji PNS 2022 lengkap dengan jenis tunjangan yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen PP Nomor 15 Tahun 2019, pada Sabtu, 5 Maret 2022, berikut besaran gaji PNS 2022 golongan 1 hingga 4.

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari!

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang didapatkan PNS

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah