Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG

- 8 Maret 2022, 05:54 WIB
Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG
Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG /gtk.data.kemdikbud.go.id

b. Tercatat di Dapodik; dan

c. Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. NUPTK syarat utama pemanggilan PPG

Karena itu, guru yang belum memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak akan dipanggil mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada bagian persyaratan pasal 4 calon mahasiswa program PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4;

b. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. Terdaftar pada data pokok pendidikan atau Dapodik; dan

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah