b. Tercatat di Dapodik; dan
c. Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. NUPTK syarat utama pemanggilan PPG
Karena itu, guru yang belum memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak akan dipanggil mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada bagian persyaratan pasal 4 calon mahasiswa program PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4;
b. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Terdaftar pada data pokok pendidikan atau Dapodik; dan