Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG

- 8 Maret 2022, 05:54 WIB
Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG
Simak, Inilah 3 Keistimewaan NUPTK Bagi Guru, Salah Satunya Syarat Utama Dapat Tunjangan dan PPG /gtk.data.kemdikbud.go.id

e. Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

3. NUPTK syarat pencairan tunjangan

NUPTK yang dinyatakan tidak valid, hal itu bisa menyebabkan gagalnya pencairan tunjangan, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN, maupun Tunjangan Sertifikasi Guru dan Inpassing bagi guru honorer.

Sebagai informasi, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK merupakan Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK merupakan nomor yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

GTK alan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah