Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini
Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NUPTK Anda masih aktif atau apakah NUPTK Anda terdaftar atau tidak cukup mudah.
Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.
Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi Padamu Negeri.
1. Anda cukup login ke laman gtk.data.kemdikbud.go.id yang nantinya akan muncul menu pencarian NUPTK.
2. Untuk menelusuri status NUPTK Anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.
3. Setelah dimasukan nomor NUPTK maka akan muncul tentang data pemilik NUPTK tersebut termasuk masih aktif atau tidak sebagai guru.***