Oleh karena itu, guru honorer perlu memahami untuk bagian penempatan seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, dan bisa memastikan berada dalam kategori yang benar.
Pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, peserta dibagi menjadi empat kategori,dan kategori 1 merupakan peserta prioritas utama.
Yaitu diantaranya
- guru THK-II
- guru non-ASN negeri
- guru swasta dan
- guru lulusan PPG
Baca Juga: Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Dilansir mantrasukabumi.com laman YouTube Calon Guru Kanjeng Mariyadi Ngawi pada Selasa, 23 Mei 2022, dibawah ini adalah uraian tentang penempatan peserta P1, P2 dan P3 untuk kategori 1.
1. THK-II : akan ditempatkan di formasi sekolahnya, tetapi jika di sekolahnya tidak ada formasi makan akan diberikan di sekolah terdekat.
2. Guru non-ASN Negeri: jika formasi yang diajukan tidak sesuai dengan target dan di sekolah induk tidak adanya formasi, maka guru non-ASN negeri bisa mendaftar ke sekolah terdekat.
3. Guru di Sekolah Swasta: guru swasta yang lulus passing grade bisa ditempatkan di sekolah negeri.
4. Lulusan PPG: guru alumni PPG juga menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini.***