Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

22 Agustus 2022, 19:59 WIB
Segera login di kjp.jakarta.go.id untuk cek penerima pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022, cukup gunalan NIK KTP. /*/Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Program bantuan dana sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Karti Pintar Jakarta atau KJP Plus Tahap 1 sudah bisa dicairkan.

KJP Plus Tahap 1 yang sudah bisa dicairkan merupakan bantuan dana untuk periode Agustus 2022.

Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cek segera untuk mengetahui sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Besaran Dananya

Seperti diketahui, bantuan dana KJP Plus Tahap 1 diberikan kepada warga DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat, salah satunya terdaftar di DTKS.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.

Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.

Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek secara online di situs resmi maupun via aplikasi.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022, Catat 7 Kategori yang Dipastikan Tak Bisa Daftar DTKS Tahap 3

Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus bisa menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.

 Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, berikut rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM.

1. Jenjang SMP/MTs

Jumlah penerima: 226.669

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

2. Jenjang SMA/MA

Jumlah penerima: 70.763

Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu

3. Jenjang SMK

Jumlah penerima: 139.363

Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu

4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Jumlah penerima: 2.516

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

Informasi lebih lanjut, penerima KJP Plus bisa melihat di media sosial Disdik DKI atau melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI @upt.p4op atau JakOne Mobile di @jakone.mobile. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler