Baca Juga: Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus
Besaran Dana yang Diterima Tiap Jenjang Pendidikan
1. SD/MI/SLB
Biaya pribadi per bulan: Rp 250 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu.
2. SMP/MTs/SMPLB
Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 300 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu.
3. SMA/MA/SMALB
Biaya pribadi per bulan: Rp 420 ribu, biaya sekolah swasta: Rp 290 ribu.
4. SMK
Biaya pribadi per bulan: Rp 450 ribu, biaya sekolah swasta: Rp 240 ribu.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 300 ribu
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Pengeluaran pribadi per bulan: Rp 1,8 juta
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya
Pada saat status darurat bencana, dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk pengeluaran rutin dan berkala untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Dan itu juga dapat digunakan secara tunai atau non-tunai.
Penggunaan Dana Dalam Kondisi Normal
Ada tiga kegunaan yang bisa digunakan yaitu biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
1. Biaya Rutin
- Uang saku
- Transportasi
2. Biaya Berkala
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan dukungan pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktis
- Seragam sekolah dan asesorisnya
- Makanan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu Dengar
- Kalkulator ilmiah
- Perangkat penyimpanan data elektronik
- Narkoba yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Bantuan disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya
3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Ikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Jika belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022, bisa menghubungi:
- Pendamping Sosial Desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya di DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satker Kecamatan untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus. ***