Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI
2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
4. Pilih tahun status KJP
5. Pilih Tahap 1 atau Tahap 2
6. Lalu klik tombol 'Cari'
Setelah itu, akan keluar data hasil pencairan yang menerangkan bahwa Anda sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 atau tidak.
Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Online Penerima KJP Plus 2022 Tahap 1 dan Tahap 2