MANTRA SUKABUMI - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol mengatakan, bahwa atas kasus tersebut Bahar tidak mau diambil keterangan dan meminta untuk langsung ke pengadilan.
Dengan demikian, Pihak kepolisi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk langsung disidangkan.
Baca Juga: Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Kembali Berurusan dengan Pihak Kepolisian
Baca Juga: Korea Utara Tegaskan Kembali dengan Cara 'Bantuan Mandiri' Mampu Cegah dari Virus Corona
Baca Juga: Orang Amerika Menentang Pedoman Virus Corona Demi Perayaan Thanksgiving walaupun Beresiko Tinggi
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan", ujar Kombes Pol CH Pattopol, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Selasa, 24 November 2020.
Atas permintaanya tersebut, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa", pungkasnya.