"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Selasa, 1 Desember 2020.
Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Politisi PDIP Dewi Tanjung Akan Jemput Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Waduh, Presiden Jokowi Semprot Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ada Apa?
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.**