Baca Juga: Agar BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Cair, 5 Berkas Penting Ini Wajib Dibawa
Baca Juga: Terungkap, Inilah Sosok yang Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq, Bukan Orang Sembarangan
"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.
"Surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yusri Yunus.
"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," ujarnya.
Jika memang sedang sakit, menurut aturan yang berlaku harus menyampiakan surat keterangan sakit dari rumah sakit.**