Namun, Refly Harun mengaku dirinya memahami aspirasi sebagian publik yang menginginkan Presiden Jokowi diproses atas alasan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere.
Namun, Refly Harun mengatakan bahwa perkara yang menyangkut Presiden Jokowi ini bukanlah perkara yang bisa ditangani hanya oleh pihak kepolisian, sehingga bergantung kepada inisiatif dari DPR RI untuk memproses laporan PP GPI tersebut.
“Tapi, jangan lupa bahwa perkara ini bukan perkara tingkat polisi, tapi perkara tingkat politisi,” kata Refly Harun.
“Karena dia tingkat politisi, maka sangat tergantung pada inisiatif dari DPR untuk memproses ini. Dasarnya Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka dia juga harus diproses,” pungkasnya.***