Sah, Ini Daftar 33 RUU dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2021

- 23 Maret 2021, 21:38 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/foc/

MANTRA SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Senin, 23 Maret 2021.

Rapat tersebut membahas tentang Prolegnas Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Rancangan Undang-undang Perubahan Tahun 2020-2024.

Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Refly Harun: Lorong Rutan Mabes Polri Tentunya Bukan Ruang Sidang

Dalam rapat paripurna, dilakukan pengambilan keputusan tingkat II setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR.

Seluruh anggota DPR pun serempak menjawab setuju terkait laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas 2021.

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ NEWS, berikut 33 daftar RUU untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 antara lain yaitu:

Usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sampaikan 4 Strategi Kebijakan, Proyeksikan Ekonomi Indonesia akan Pulih Tahun 2021


2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Disinggung Netizen Menyukai Pria atau Wanita, Sambil Lipstikan Krisna Mukti Jawab Begini

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Andin dan Al Tega Tinggalkan Reyna

Baca Juga: Ditanya Soal Menyukai Pria atau Wanita, Krisna Mukti: yang Penting Sekarang itu Kasih Sayang

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

19. RUU tentang Praktik Psikologi.

20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Refly Harun: Lorong Rutan Mabes Polri Tentunya Bukan Ruang Sidang

Usulan Pemerintah

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibukota Negara. (Omnibus law)

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata

8. RUU tentang Wabah

9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Sampaikan 3 Program Pada Bupati Tapanuli Tengah dan Walikota Sibolga

10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Usulan DPD

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. ***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah