Mendagri Tegur Keras Gubernur Papua Lukas Enembe Sebab Lakukan ini, Tito Karnavian: Itu Melanggar Hukum

- 5 April 2021, 18:37 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Instagram Titokarnavian/

Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh setiap kepala daerah untuk melakukan kunjungan keluar Negeri diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi ijin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri.

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Pesantren, Refly Harun: Indonesia Kena Propaganda Dunia Kaitkan Terorisme dengan Agama

Baca Juga: Luar Biasa, 4 Makanan Pahit Ini Dipercaya dapat Turunkan Kadar Gula Darah Secara Alami

Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (31/3) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.

Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, pada Jumat, 3 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x