MANTRA SUKABUMI - LBH Jakarta mengajak para konten kreator untuk menggugat Kementrian komunikasi dan informatika atau Kominfo.
Hal tersebut dampak dari pemblokiran oleh Kominfo pada beberapa aplikasi.
LBH Jakarta juga mengajak pihak yang telah yang dirugikan akibat adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan gugatan.
Baca Juga: Pertanyakan Visi Jokowi Revolusi Industri 4.0 , Kontras: Blokir Ga Pakai Mikir
Sementara menurut pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @LBH_jakarta.
Selain itu LBH Jakarta mencantumkan alamat pos pengaduannya.
Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke [email protected]