Begini Cara Cek Data Diri Apakah Sudah Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, DPT Pemilu 2024!

- 8 Februari 2024, 11:15 WIB
Begini Cara Cek Data Diri Apakah Sudah Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, DPT Pemilu 2024!
Begini Cara Cek Data Diri Apakah Sudah Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, DPT Pemilu 2024! /Dok (Istimewa)

 

MANTRA SUKABUMI - Pada tahun 2024, Indonesia kembali menggelar pesta demokrasi terbesarnya, Pemilihan Umum secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagai warga negara, setiap individu memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilu. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu. Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak akan dapat menggunakan hak pilih Anda.

Untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dalam DPT, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui situs resmi KPU. Prosesnya cukup sederhana dan hanya membutuhkan beberapa menit.

Anda hanya perlu memasukkan beberapa informasi pribadi, seperti Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sistem akan mencari nama Anda dalam database.

Jika Anda terdaftar, nama Anda akan muncul di layar. Jika tidak, Anda akan perlu menghubungi KPU untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x