Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut

10 Maret 2022, 07:05 WIB
Penting ! Permendikbudristek Bagikan Syarat Terbaru TPG 2022, Simak Penjelasannya Berikut./* //* Mantra Sukabumi/Pixabay / Udikart

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) membagikan syarat terkait TPG 2022.

TPG sendiri merupakan Tunjangan Profesi Guru yang diberikan oleh Pemerintah bagi para Guru yang memiliki status sebagai Guru ASN.

Diketahui, Tunjangan Profesi Guru sendiri diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah untuk Guru yang telah profesionalitas dalam mengembang tugasnya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi dengan Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru yang akan diberikan atau yang telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Belum lama ini, Permendikbud Ristek membagikan syarat atau Juknis terkait TPG 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com, berikut syarat atau Juknis terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2022 :

a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';
h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Demikian Juknis atau persyaratan yang harus para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler