Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

14 Maret 2022, 19:23 WIB
Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Terdapat dua tunjangan yang diberikan pemerintah bagi Guru Non PNS.

Lalu berapa nominal uang yang diberikan kepada penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru Non PNS dan yang berstatus PPPK.

Bagi Guru Non PNS yang berstatus PPPK dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Pasal 14 tersebut merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat.

Hal itu berkaitan dengan akan hadirnya Guru Non PNS berstatus PPPK.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut besaran nominal uang Tunjangan Khusus Guru dan yang berstatus PPPK bagi Guru Non PNS

Guru Non PNS Tunjangan Khusus Guru TKG

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 itu menjelaskan bahwa guru berstatus Guru Non PNS yang bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TPG).

Baca Juga: Siap-siap Cair, Lengkapi Syarat Mendapatkan Tunjungan Guru PNS dan Non PNS Maret 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Besarnya nominal tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru non PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.

Guru Non PNS berstatus PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan formasi calon Apararur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sebesar 707.622 orang.

Dari jumlah itu, formasi terbesar diberikan untuk formasi guru dengan status PPPK, yakni sebesar 531.076 orang.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan,bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Demikian informasi tentang tunjangan Guru Non PNS yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja guru di Indonesia.***

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler