Kabar Baik, Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Triwulan 1 Segera Cair, Simak Penjelasannya

19 April 2022, 22:22 WIB
Penjelasan mengenai informasi seputar tunjangan sertifikasi guru bagi non PNS yang akan segera cair untuk Triwulan 1 /Instagram.com @bank_indonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Teka teki pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS tahun 2022 akhirnya menemui titik terang.

Hal itu terlihat dari laman info GTK yang menunjukkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan.

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: Dipastikan Gagal Dapat TPG, Inilah 4 Penyebab Tunjangan Guru Tidak Cair

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.

3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.

4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini

Jika keterangan data sudah valid maka hal itu bermakna bahwa data sudah valid dan sudah diajukan untuk diterbitkan SKTP, saat ini sedang menunggu proses generate SKTP.

Generate SKTP sendiri dilakukan jika semua komponen SK sudah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya proses generate SKTP dalam keadaan normal paling lama 3 hari setelah diusulkan.

Sementara itu, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru Non PNS.

a. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

b. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

Adapun untuk syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi dan inpassing sesuai Permendikbud diantaranya:

1. Sertifikasi guru

Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Syarat Wajib Terima TPG Triwulan 1 yang Harus Guru Segera Penuhi, Dijadwalkan Cair Maret 2022

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

2. Inpassing

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

Baca Juga: Syarat Wajib Terima TPG Triwulan 1 yang Harus Guru Segera Penuhi, Dijadwalkan Cair Maret 2022

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler