Miliki Sertifikat Pendidik, Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2022, Lengkap Jadwal Cair

- 20 Februari 2022, 11:40 WIB
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 termasuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 termasuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus /Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik datang dari TPG atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 yang akan cair pada Maret mendatang.

Terdapat beberapa syarat untuk bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.

Salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 yaitu peserta harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: KABAR BAIK TPG! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya

Terdapat tiga jenis Tunjangan Profesi Guru, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Selain syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022, di bawah ini juga tersedia jadwal pencairannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2022, lengkap jadwal pencairannya.

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Cair Bulan Maret, Berikut Juknis Syarat Pencairan TPG

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

2. Jadwal pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

a. Triwulan I : Bulan Maret 2022
b. Triwulan II : Bulan Juni 2022
c. Triwulan II : Bulan September 2022
d. Triwulan IV : Bulan November 20223.

3. Syarat Pencairan

Itulah jadwal persyaratan dan pencairan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

Demikian informasi syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah