TPG 2020 Triwulan Pertama Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Daerah

- 22 Februari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi TPG 2020 Triwulan Pertama Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Daerah, Lengka dengan Syarat Pencairan.
Ilustrasi TPG 2020 Triwulan Pertama Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Daerah, Lengka dengan Syarat Pencairan. /*/Pixabay.com/@Emaji

MANTRA SUKABUMI - Inilah jadwal pencairan dan syarat untuk cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN di daerah tahun 2022.

TPG di daerah tahun 2022 akan segera dicairkan oeleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dalam pelaksanaannya, proses pencairan TPG tahun 2022 akan dilangsungkan sebanyak 4 tahapan per tiga bulan.

Baca Juga: Triwulan Pertama Cair Maret, Penuhi Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022

Untuk Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang.

Sementara untuk tahpan pencairan TPG berikutnya per 3 bulan, dengan syarat sudah terpenuhi sebagai mana pada Triwulan pertama.

Jadi, bagi guru yang akan mencairkan TPG tahun 2022 terlebih dahulu persiapkan syarat untuk dapat mencairkan tunjangannya. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yanh harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.

Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: TPG Cair Bulan Maret, ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022 Lengkap dengan Jadwal Sinkronisasi Data

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

2. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Baca Juga: TPG Cair Maret 2022, Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 di Daerah

3. Syarat pencairan

a. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Cairkan TPG Tahun 2022 di Daerah

b. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

c. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah