Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG

- 28 Februari 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi tunjangan. Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG
Ilustrasi tunjangan. Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan hari ini merupakan jadwal sinkronisasi data penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kemendikbud Ristek melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.

Dalam isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi lengkap tentang jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga persyaratan.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dicairkan Bulan Maret, Lengkapi Syaratnya Hari Ini

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 6 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:

a. Memiliki sertifikat pendidik;

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Besaran Dana KJMU Tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta, Simak Berikut Cara Cek Status Penerima Bantuan

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan jika Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Sementara besaran dana Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Baca Juga: Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Melum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Dalam Pasal 11 disebutkan jika Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Sementara besaran dana Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pada Pasal 12 dijelaskan jika pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini, Berikut Rincian Jenis Dana BOS, Besaran Tiap Jenjang Hingga Alokasi Penggunaan

Sementara itu, jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

a. Triwulan I : Bulan Maret 2022

b. Triwulan II : Bulan Juni 2022

c. Triwulan II : Bulan September 2022

d. Triwulan IV : Bulan November 2022.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah