Cair Maret 2022, Inilah 9 Syarat Tunjangan Profesi Guru yang Harus Dipenuhi, Salah Satunya Miliki NRG

- 28 Februari 2022, 12:15 WIB
Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan cair bulan Maret, simak syarat yang harus dipenuhi agar Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan cair
Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan cair bulan Maret, simak syarat yang harus dipenuhi agar Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan cair /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira untuk tenaga pendidik yang menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru khususnya yang telah menjadi ASN dikabarkan akan cair bulan Maret 2022.

Perlu diketahui juga bahwa tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.

Baca Juga: Prediksi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Pedagogik Matematika Dilengkapi Kunci Jawaban

Sebelum itu, terdapat 9 syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang harus dipenuhi, salah satunya miliki NRG (Nomor Registrasi Guru).

Data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

Pembayaran bulan Maret, untuk triwulan 1 dengan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022.

Pembayaran bulan Juni, untuk triwulan 2 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah