Kabar Gembira, 3 Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, Buruan Cek Rekening Masih Aktif atau Tidak

- 1 Maret 2022, 06:10 WIB
3 tunjangan guru cair bulan Ini, segera cek rekening Bank!
3 tunjangan guru cair bulan Ini, segera cek rekening Bank! /Unplash/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira kini datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah.

Pasalnya sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah akan dicairkan bulan ini.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Jadwal dan Tahapan Pencairan Tunjangan Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022

Adapun ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Dalam dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut jadwal sinkronisasi data untuk Triwulan pertama dilakukan pada 28 Februari 2022 kemarin.

Selanjutnya pencairan tunjangan bagi guru ASN di Daerah dilakukan pada bulan Maret 2022 ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap pencairan dan tahapan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

1. Jadwal pencairan

Triwulan 1 : Bulan Maret b2022

Triwulan 2 : Bulan Juni 2022

Triwulan 3 : Bulan September 2022

Triwulan 4 : Bulan November 2022

2. Pembayaran Tunjangan

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru ASN, TPG Triwulan 1 Cair Maret 2022 Inilah Persyaratan dan Juknis yang Harus Dipenuhi

d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

e. Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

f. Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

g. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

h. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

Itulah jadwal pencairan dna tahapan pembayaran tunjangan bagi guru ASN di Daerah Tahun 2022.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah