1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki NUPTK; dan
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Cair Maret Ini, Inilah 5 Tunjangan Guru ASN dan Honorer Triwulan 1 Tahun 2022 Lengkap Syaratnya
Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)