Siap-siap! Pencairan Dana Tunjangan Guru ASN di Bulan Maret 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pembayarannya

- 9 Maret 2022, 19:00 WIB
Siap-siap! Pencairan Dana Tunjangan Guru ASN di Bulan Maret 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pembayarannya
Siap-siap! Pencairan Dana Tunjangan Guru ASN di Bulan Maret 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pembayarannya /Instagram.com @bank_indonesia/

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah