Artinya pelamar akan dibedakan, mana pelamar lama dan mana pelamar yang baru.
Hal ini sesuai dengan keinginan dan tuntutan para guru honorer yang sudah lulus Passing Grade, pasalnya guru honorer merasa lelah dan tidak adil dengan Regulasi PPPK Tahun 2021, dimana pada Rekrutmen PPPK 2021 banyak guru honorer yang lulus, namun tidak mendapatkan Formasi.
Demikian sekilas Informasi tentang hasil rapat KemenPAN-RB dengan Komisi X DPR-RI, semoga saja ada kabar baik selanjutnya nuntuk para guru honorer diseluruh Indonesia***