Pada 22 Agustus sampai 23 September 2022, akan dilakukan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
Lalu, pada 23 – 30 September 2022, akan ada pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
Kemudian, pada 23 – 30 September, sekolah akan mengunggah kelengkapan berkas.
Pada 3 – 7 Oktober 2022, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Terakhir, pada 10 – 26 Oktober 2022 dilakukan pendataan final penerima.
Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.
Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), menerima biaya personal Rp250.00 perbulan dan untuk yang bersekolah di swasta menerima biaya SPP Rp130.00 perbulan.
Untuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) menerima biaya personal Rp300.00 perbulan. Untuk yang bersekolah di swasta, menerima biaya SPP 170.000 perbulan.
Bagi peserta didik di Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), menerima biaya personal Rp420.000 perbulan. Untuk yang sekolah di swasta, menerima biaya SPP Rp290.000 perbulan.