HORE! Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Alurnya

- 22 Agustus 2022, 08:20 WIB
HORE! Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Alurnya
HORE! Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Alurnya /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022 dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Agustus ini.

Dengan KJP Plus, anak dari keluarga tidak mampu bisa mendapatkan akses pendidikan dengan dana bantuan dari pemerintah DKI Jakarta.

Setelah sebelumnya tahap pertama tahun ini penerima KJP Plus sebanyak 849.170 peserta didik. Kini KJP Plus Tahap II dibuka dengan sejumlah pendaftar yang masuk.

Baca Juga: Cek di Sini Program Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus hingga KJMU

KJP Plus bertujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata. Dengan KJP Plus, anak dapat menerima wajib belajar 12 tahun.

Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi pendamping sosial (pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.

Tujuannya untuk memastikan peserta didik terdaftar atau tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, peserta didik juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk memastikan sekolah peserta didik terdata atau tidak di sistem pendataan KJP Plus.

Alur Waktu Pendataannya

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x