Sedangkan untuk peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merima biaya personal sebesar Rp450.000 perbulan dan yang bersekolah di swasta meneria Rp240.000 perbulan.
Bagi peserta didik yang mengambil Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Paket A/B/C, menerima biaya personal sebesar Rp 300.000 perbulan.
Terakhir, bagi peserta didik di Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menerima biaya personal sebesar Rp1.800.000 persemester.
Penggunaan Dana Darurat
Selama status keadaan darurat, seperti bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, biaya rutin dan berkala yang dimaskud dapat digunakan secara runai maupun non tunai.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Besaran Dana
Penggunaan Dana Normal
Sedangkan dalam kondisi normal, dana KJP Plus dalam keadaan rutin hanya bisa digunakan untuk uang saku dan transport.
Lalu, saat melakukan persiapan masuk perguruan tinggi, dana juga dapat digunakan untuk pembelian formulir pendaftaran, buku persiapan, dan biaya ujian seleksi.