Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya

- 14 Juli 2022, 10:10 WIB
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya.
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya. /*/Tangkap layar djponline.pajak.go.id/account/login

Namun perbedaannya dengan pajak ialah upeti diberikan kepada raja sebagai persembahan.

Dengan demikian masyarakat pada masa itu mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja.

Baca Juga: Pengumuman Peraturan Pajak Baru SIPLah, Pastikan NPWP Anda Sudah Diperbarui

Sebagai informasi, kerajaan seperti Majapahit, Demak, Pajang, dan Mataram mengenal sistem pembebasan pajak.

Terutama pajak atas kepemilikan tanah yang biasa disebut tanah perdikan.

Kemudian padaera kolonialisasi oleh Belanda dan bangsa Eropa, pajak mulai dikenakan kepada masyarakat.

Dalam catatan sejarah badan otonomi Belanda yaitu VOC, ada sejumlah pajak yang dikenakan, antara lain:

1. Pajak Rumah
2. Pajak Usaha
3. Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya.

Akan tetapi, VOC tidak memungut pajak di wilayah kekuasaanya seperti Batavia, Maluku dan lainnya.

- Sejarah pajak pada masa Gubernur Jenderal Daendels

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x