Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya

- 14 Juli 2022, 10:10 WIB
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya.
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya. /*/Tangkap layar djponline.pajak.go.id/account/login

Pada masa Gubernur Jenderal Daendels juga ada pemungutan pajak, diantaranya:

1. Pajak dari pintu gerbang (baik orang dan barang)
2. pajak penjualan barang di pasar (bazarregten)
3. pajak terhadap rumah.

Baca Juga: Masyarakat Petani dan Pedagang Palabuhanratu Sukabumi Lebih Taat Bayar Pajak daripada Orang Kaya

- Sejarah pajak pada masa pendudukan Inggris

Pada era pendudukan Inggris, Gubernur Jenderal Raffles mengenakan pajak terhadap masyarakat dengan cara meniru sistem pengenaan pajak di Bengali, India yakni pengenaan pajak atas sewa tanah masyarakat kepada pemerintah kolonial.

Inilah yang menjadi cikal bakal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengenaan pajak landrent stesel ini berdasarkan System Rayatwari yaitu pengenaan pajak secara langsung kepada para petani.

Dalam hal ini tarif pajak adalah pendapatan rata-rata petani dalam setahun.

- Sejarah pajak pada masa Kolonial

Pada awal abad ke-19, aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi maupun orang non-pribumi yang mendapat penghasilan di Indoneaia (pada saat itu Indonesia masih disebut Hindia Belanda)

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x