Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya

- 14 Juli 2022, 10:10 WIB
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya.
Sejarah Pajak di Indonesia: Rawan Diselewengkan pada Masanya. /*/Tangkap layar djponline.pajak.go.id/account/login

Pajak pendapatan untuk pribumi dikenakan atas kegiatan usahanya seperti perdagangan sehingga dikenal dengan business tax

sedangkan untuk orang non-pribumi dikenakan atas paten usaha bidang industri, pertanian, kerajinan tangan, manufaktur dan sejenisnya sehingga disebut tax patent duty.

Pada saat itu aturan pengenaan pajaknya adalah Ordonantie op de Inkomstenbelasting 1908 dengan tarif pengenaan pajak pendapatan sebesar 2% dari pendapatan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022

- Sejarah pajak pada masa penjajahan Jepang

Pada zaman penjajahan Jepang tidak banyak diketahui.

Pada masa itu pemerintah Jepang lebih memfokuskan semua sumber daya untuk biaya perang.

Dengan begitu, sulit memisahkan antara pajak dan rampasan terhadap masyarakat.

Pada masa itu, selain dibebani kewajiban Romusha, masyarakat dibebani dengan membayar pungutan yang dianggap sebagai pajak.

Oleh sebab itu, ada dampak negatif akibat dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x