Tunjangan Profesi Tahun 2022 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairan dan Tata Cara Penyaluran TPG Bagi Guru

- 20 Februari 2022, 05:35 WIB
Jadwal pencairan dan tata cara cairkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusu TPG dari Kemendikbud Ristek bagi guru ASN Daerah
Jadwal pencairan dan tata cara cairkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusu TPG dari Kemendikbud Ristek bagi guru ASN Daerah /Instagram.com @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut mengatur jadwal pencairan dan tata cara penyaluran dana Tunjangan Profesi dan tunjangan lain.

Karena itu bagi Anda yang ingin mengetahui kapan penyaluran TPG Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Tak dapat Tunjangan Profesi, Kemendikbud Siapkan 2 Tunjangan Ini pada Tahun 2022

Pada tahun ini, Kemendikbud Ristek menyiapkan tiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal dan tata cara penyaluran dana TPG Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah.

1. Tunjangan Profesi dan Khusus

A. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Catat, Inilah 8 Syarat dapat Tunjangan Selain Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Tahun 2022

- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

- Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

B. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

- Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

- Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

- Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.

- Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

- Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

C. Pembayaran Tunjangan

- Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

- Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

Baca Juga: Daftar Besaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

- Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

- Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

- Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

- Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

Baca Juga: 5 Syarat Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah agar Cair, Memiliki NUPTK Salah Satunya

D. Informasi Penyaluran Tunjangan

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

2. Tambahan Penghasilan

A. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

- Apabila Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

Baca Juga: CATAT, Ini Cara Cek Online NUPTK agar Dapat Tunjangan Profesi serta Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

B. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan

- Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.

- Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

- Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

- Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.

C. Pembayaran Tambahan Penghasilan

- Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

- Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

- Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

- Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.

Demikian bunyi daripada Lampiran Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah