5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Terdaftar aktif di Dapodik.
Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***