Cair Maret 2022, Inilah 9 Syarat Tunjangan Profesi Guru yang Harus Dipenuhi, Salah Satunya Miliki NRG

- 28 Februari 2022, 12:15 WIB
Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan cair bulan Maret, simak syarat yang harus dipenuhi agar Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan cair
Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan cair bulan Maret, simak syarat yang harus dipenuhi agar Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan cair /

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira untuk tenaga pendidik yang menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru khususnya yang telah menjadi ASN dikabarkan akan cair bulan Maret 2022.

Perlu diketahui juga bahwa tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.

Baca Juga: Prediksi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Pedagogik Matematika Dilengkapi Kunci Jawaban

Sebelum itu, terdapat 9 syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang harus dipenuhi, salah satunya miliki NRG (Nomor Registrasi Guru).

Data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

Pembayaran bulan Maret, untuk triwulan 1 dengan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022.

Pembayaran bulan Juni, untuk triwulan 2 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Mei 2022.

Pembayaran bulan September, untuk triwulan 3 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Agustus 2022.

Pembayaran bulan November, untuk triwulan 4 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Oktober 2022.

1. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Segera Penuhi Persyaratan Berikut

2. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

3. Syarat pencairan

a. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

b. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: TPG 2022 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan

c. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah