Masih Belum Terima Juga BLT Tahap 3, Cek Dulu Saldonya Lewat SMS

- 13 September 2020, 08:00 WIB
Masih Belum Terima Juga BLT Tahap 3, Cek Dulu Saldonya Lewat SMS
Masih Belum Terima Juga BLT Tahap 3, Cek Dulu Saldonya Lewat SMS /Fauzan Evan/MS/.*/Mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan cara untuk mengecek data penerima BLT baik tahap 1, 2, maupun tahap 3, salah satunya melalui SMS.

Hal itu untuk memudahkan bagi pekerja atau karyawan swasta untuk memastikan saldo masuk atau belum ke rekening penerima.

Termasuk untuk mengecek dana BLT tahap 3 yang akan disalurkan mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Cek Penerima Mudah Kok, Cukup Lewat SMS dan WhatsApp

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Masih dalam Tahap Uji Klinis, Sedangkan Covid-19 Telah Bermutasi

Sebelumnya Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 ini dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Namun hal itu batal terlaksana karena hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, molornya transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan juga disebabkan data penerima BLT tahap 3 ini lebih banyak dibanding tahap 1 dan 2.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta, sementara pada tahap 1 sebanyak 2,5 juta dan tahap 2 sebanyak 2,5 juta.

Baca Juga: Inna Lillahi, Ternyata Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 ke Bank BCA dan Bank Swasta

Sesuai aturan, pencairan tahap 3 ini sama dengan tahap sebelumnya yakni pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek ulang itu dilakukan agar dana BLT Rp 600 ribu yang disalurkan tepat sasaran. Bahkan sebelumnya pihak Kemnaker telah mencoret sekitar 1,77 juta calon penerima karena tidak sesuai dengan Permenaker.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut kriterian penerima BLT Rp 600 ribu diantaranya:

Baca Juga: Maaf, Ini Resiko BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Jika Gunakan Bank Swasta Seperti BCA

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair Senin Besok, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bank Himbara dan Bank Swasta

Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), proses transfer kemudian dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara tersebut yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri maka langsung disalurkan kepada rekening penerima BLT Rp 600 ribu.

Namun karena proses dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara, sehingga pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Baca Juga: Masih Bingung Juga, Berikut Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cara Cek dan Lapor Jika Tidak Terdaftar

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Artinya, jika proses transfer dimulai Senin pekan depan, maka setidaknya dana akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek saldo JHT melalui SMS. Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah