g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN 2022? Berikut Persyaratannya
B. Tunjangan Guru Non ASN
1. Sertifikasi guru Non PNS
Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.